Ensiklopedia Ijmak Kesepakatan Ulama dalam Hukum Islam


Judul : Ensiklopedi Ijma’

penerjemah KH. Sahal Mahfudz & KH. Mustafa Bisri

Ijma’ adalah salah satu sumber hujjah/dalil setelah alquran dan hadis.

Pengetahuan soal masalah-masalah yg ijma’ adalah sebuah keniscayaan bagi seorang Fakih atau pembelajar fikih karena dg begitu ia bisa terhindar dari sebuah kesalahan Fatal yg akibatnya yaitu Kafir (sebagian ulama) atau minimal Fasiq karena telah berlawanan dg ijma’ atau terhindar dari ngotot-ngototan (seperti banyak terjadi saat ini) sebuah permasalahan hukum yg seakan menghukuminya satu / ijma’ (jika berbeda maka dianggap salah) padahal tidak masuk kategori perkara ijma.

Lalu bagaimana Mengetahui Ijma’ Pada Suatu Permasalahan?

Ijma’ dapat diketahui dengan menyaksikan sendiri terjadinya ijma’ bilamana ijma’ tersebut terjadi pada zamannya. Adapun bila ijma’ tersebut telah berlalu masanya, maka dapat diketahui dengan dua cara:

Menelaah buku-buku fikih yang menghimpun pendapat-pendapat lintas mazhab. Biasa akan disebutkan dalam permasalahan ini para ulama bersepakat bahwa hukumnya begini, atau para ulama berselisih menjadi sekian pendapat.

Melakukan penelitian dan pencarian sendiri guna menyimpulkan bahwa suatu masalah terdapat ijma’ ataukah perselisihan. Hal ini tentunya membutuhkan keahlian, kelengkapan referensi, dan waktu yang tak sedikit. Dan tak bisa dilakukan segenap orang.

Menelaah buku-buku yang menghimpun masalah ijma’ ataupun masalah khilaf (perselisihan).

Dan cara kedua ini lebih meringankan dan lebih bisa dilakukan.

Salah satu buku yg mengumpulkan hal ini adalah buku yg berjudul ENSIKLOPEDI IJMA’ karya Syaikh Sa’di abu habib ini yg telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh KH. Sahal Mahfudz dan KH. Mustafa Bisri.

Ensiklopedia Ijmak Kesepakatan Ulama dalam Hukum Islam

KH. Masduqi Machfudh: Keajaiban Shalawat

KEAJAIBAN SHOLAWAT
KH. Masduqi Machfudh: Keajaiban Shalawat

Bacalah Shalawat! Jika salawat tidak membekas manfaat sedikitpun. Maka besok kencingi kuburanku. Alm. KH. A. Masduqi Machfudh

Bagi santri Nurul Huda, membaca shalawat adalah hal yang biasa, karena Murabbirruh Abah Masduqi semasa hidupnya senantiasa mewasiatkan agar gemar membaca shalawat dan jamaah shalat. Tentu bukan tanpa sebab, ada banyak alasan yang bisa diraih dengan kegemaran membaca shalawat. Sheikh Nawawi al-Bantani dalam Kitab Tanqih al Qoul al Hatsits menyitir sebuah hadits dan cerita sebagai berikut:

وقال النبي صلى الله عليه وسلم: من صلَّى علَي ألف َ مَّرةٍ لم يَُمت َ حتَّى يبَشُر لَهُ بِالجنَِّة) وفي رواية: َ من صلَّى علَي ألْف َ مَّرةٍ بُشَر بِالجنَِّة قبل موته

barangsiapa membaca shalawat kepada ku 1000 kali maka ia tidak akan mati hingga dibahagiakan dengan surga dalam riwayat lain barangsiapa yang membaca shalawat padaku 1000 kali maka ia akan dibahagiakan dengan surga sebelum matinya

قال بعض الصحابة لرسول الله صلى الله عليه وسلم: صلى الله عشرا لمن صلى عليك مرة واحدة هل ذلك لمن كان حاضر القلب؟ قال: «لا، بَل لِكل ِّ مصل غافِل ويعطيه الله أمثال الجبال، والملائكةُ تَدعُو لَهُ َ وتَستَغْفر لَهُ، وأما إذا كان حا ضر القلب وقت الصلاةِ َ علي، فلا يَعلَم قَدر ذلك إلاَّ الله تَعالى.

Sahabat bertanya pada Rasul, Ya, Rasul engkau menyatakan orang yang membaca shalawat kepadamu sekali akan diberikan rahmat Allah 10 kali lipat, apakah ini hanya untuk yang mampu menghadirkan hatinya saat membacanya? Rasul menjawab: "tidak, bahkan ini untuk semua pembaca yang lalai tidak mampu menghadirkan hatinya, Allah akan memberinya sebesar gunung, malaikat mendoakannya dan memintakan ampun. sementara untuk yang mampu menghadirkan hatinya saat membaca shalawat, tidak ada yang mengetahui kebesaran pahalanya kecuali Allah saja."

Seorang sufiyah bercerita,

"Saya mempunyai tetangga, yang saya tidak mengetahui kesibukannya kecuali mengisinya dengan mabuk-mabukan. Saya nasehati tapi tidak didengarnya, saya minta bertaubat tetapi dia tidak melakukannya. Saat ia mati, saya bermimpi melihatnya ada di tempat yang mulia, menggunakan mahkota dan pakaian dari hiasan-hiasan surga. Saya bertanya padanya, apa yang menyebabkan ia diangkat derajatnya?"
Ia menjawab,

"Suatu hari aku hadir di majelis dzikir, dan ulamanya menyampaikan, barang siapa yang membaca shalawat dan meninggikan suaranya maka dia pasti masuk surga. Kemudian ulama itu membaca shalawat dan meninggikan suaranya, aku dan hadirin mengikutinya membaca shalawat dengan suara tinggi. Maka pada hari itu aku diampuni segala dosaku dan aku dirahmati Allah hingga saat ini aku menerima nikmat dariNYA."

Sumber
http://ppssnh.malang.pesantren.web.id/

Bacaan Doa Iftitah Memakai kalimat "inni Wajjahtu"

Bacaan Doa Iftitah

Kita tidak pernah mengusik, menyalahkan apalagi membidahkan amalan dan tata cara ibadah saudara Muslim kita yang lain. Paling-paling cuma 'ngelirik', kok beda, begitu saja. Karena Kyai-kyai kita di pesantren memang tidak mengajarkan berbuat jelek kepada orang lain.


Kali ini yang dipersoalkan adalah doa Iftitah dalam shalat. Dalam riwayat Muslim doa Iftitah ini tidak menyebut kalimat "inni Wajjahtu", namun langsung Wajjahtu Wajhiya dst. Yaitu:

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Sedangkan riwayat yang menyatakan "inni Wajjahtu" terdapat dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal dan sebagainya. Itupun bukan dalam tata cara shalat, namun tata cara menyembelih hewan qurban:

ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺿﺤﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻮﻡ ﻋﻴﺪ، ﺑﻜﺒﺸﻴﻦ ﻓﻘﺎﻝ: ﺣﻴﻦ ﻭﺟﻬﻬﻤﺎ ﺇﻧﻲ ﻭﺟﻬﺖ ﻭﺟﻬﻲ ﻟﻠﺬﻱ ﻓﻄﺮ اﻟﺴﻤﻮاﺕ ﻭاﻷﺭﺽ ﺣﻨﻴﻔﺎ، ﻭﻣﺎ ﺃﻧﺎ ﻣﻦ اﻟﻤﺸﺮﻛﻴﻦ ....

Bolehkah shalat kita dalam Iftitah menambah kalimat "inni" ? Jawabannya Boleh! Berdasarkan hadis:

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺭاﻓﻊ ﻗﺎﻝ: ﻭﻗﻊ ﺇﻟﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﻓﻴﻪ اﺳﺘﻔﺘﺎﺡ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻛﺎﻥ ﺇﺫا ﻛﺒﺮ ﻗﺎﻝ: " ﺇﻧﻲ ﻭﺟﻬﺖ ﻭﺟﻬﻲ ﻟﻠﺬﻱ ﻓﻄﺮ اﻟﺴﻤﺎﻭاﺕ ﻭاﻷﺭﺽ ﺣﻨﻴﻔﺎ ﻭﻣﺎ ﺃﻧﺎ ﻣﻦ اﻟﻤﺸﺮﻛﻴﻦ ...

Dari Abu Rafi' ia berkata: Telah sampai padaku sebuah surat yang berisi Iftitah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi bertakbir maka beliau berdoa: Inni Wajjahtu ....

Al-Hafidz Nuruddin Al Haitsami berkata:

ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭﻓﻴﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﻫﻮ ﺛﻘﺔ ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻣﺪﻟﺲ ﻭﻗﺪ ﻋﻨﻌﻨﻪ ﻭﺑﻘﻴﺔ ﺭﺟﺎﻟﻪ ﻣﻮﺛﻘﻮﻥ

Diriwayatkan oleh Thabrani. Di dalamnya terdapat Muhammad bin Ishaq, ia terpercaya, namun ia perawi mudallis (menyamarkan) dan ia menyampaikan dengan redaksi 'an'anah. Para perawi lainnya dinilai terpercaya. (Majma' Az-Zawaid)

Jika masih menyanggah dengan dalih riwayat Muhammad bin Ishaq adalah hadis Munkar karena bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah, maka jawabannya adalah boleh menambahkan bacaan di dalam shalat selama bacaan itu bersumber dari Al Qur'an atau hadis. Terlebih lagi kalimat "inni Wajjahtu..." terdapat dalam surat Al-an'am 79 sebagai doa Nabi Ibrahim alaihis salam. Mana dasarnya? Yaitu Ibnu Umar menambahkan beberapa bacaan dalam Tahiyat:

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ اﻟﺘﺸﻬﺪ: "اﻟﺘﺤﻴﺎﺕ ﻟﻠﻪ اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﻄﻴﺒﺎﺕ، اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﻨﺒﻲ ﻭﺭﺣﻤﺔ اﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ: ﺯﺩﺕ ﻓﻴﻬﺎ: ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ - اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻭﻋﻠﻰ ﻋﺒﺎﺩ اﻟﻠﻪ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ، ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ - ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ: ﺯﺩﺕ ﻓﻴﻬﺎ: ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ - ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪا ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ"

Bacaan Syahadat di dalam Tahiyat ditambah oleh Ibnu Umar: Wahdahu la syarika lahu (HR Abu Dawud. Ulama salafi Wahabi juga menilai sahih)

Ma'ruf Khozin, anggota Aswaja Center PWNU Jatim

Kitab Kitab Sebagai Rujukan Berfatwa

Kitab Kitab Rujukan

Imam al-‘Ulaiji –murid dari Imam al-Kurdi (1127-1194 H)- dalam kitab tadzkirah al-ikhwan berkata: Imam Ibnu Hajar dan ulama’ muta’akhkhirin berpendapat bahwa ulama’ muhaqqiqin telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
  1. Tidak diperbolehkan menukil  (mengutip) pendapat-pendapat ulama’ syafi’iyyah terdahulu yang tidak ditarjih oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i, kecuali setelah ada penelitian mendalam yang mengantarkan taraf dzann bahwa pendapat tersebut merupakan yang kuat dalam madzhab syafi’i.
  2. Pedapat yang disepakati oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i adalah yang dipakai pegangan dalam berfatwa.
  3. Ketika terjadi khilaf antara al-Nawawi dan al-Rafi’i, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat al-Nawawi , jika tidak ada murajjih bagi keduanya atau keduanya sama-sama mempunyai murajjih.
  4. Ketika terjadi khilaf diantara keduanya dan diketemukan adanya murajjih bagi salah satunya, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat yang punya murajjih.
» Menurut al-Kurdi, ketika terjadi khilaf dalam beberapa kitab karya Imam al-Nawawi, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:
  1. Kitab al-Tahqiq
  2. Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
  3. Kitab al-Tanqih
  4. Kitab Raudlah al-Thalibin, al-Minhaj dan kitab-kitab kumpulan fatwa al-Nawawi (ketiganya memiliki tingkatan yang sama).
  5. Kitab Syarh Muslim
  6. Kitab Tashhihu al-Tanbih dan al-Nukat al-Tanbih (keduanya memiliki tingkatan yang sama).
» Ketika terjadi khilaf dalam beberapa kitab karya Imam Ibnu Hajar, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:
  1. Kitab Tuhfah al-Muhtaj
  2. Kitab Fath al-Jawad
  3. Kitab al-Imdad Syarh al-Irsyad
  4. Kitab Syarh al-‘Ubab
  5. Fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar
» Berikut ini urutan rujukan untuk berfatwa secara umum:
  1. Pendapat yang disepakati oleh Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i.
  2. Pendapatnya Imam al-Nawawi ketika keduanya berseberangan (khilaf) dan ketika sama-sama tidak punya murajjih atau ketika sama-sama mempunyai murajjih.
  3. Slah satu pendapat yang mempunyai murajjih dari keduanya.
  4. Kitab al-Tahqiq
  5. Kitab al-Majmu’
  6. Kitab al-Tanqih
  7. Kitab Raudlah, al-Minhaj, dan kitab fatwa-fatwa al-Imam al-Nawawi
  8. Kitab Syarh Muslim
  9. Kitab Tashhih al-Tanbih dan Nukat al-Tanbih
  10. Pendapat-pendapat ulama’ yang ditarjih oleh mufti yang berkompeten mentarjih, ketika tidak ada tarjih dari ulama’ madzhab
  11. Ulama’-ulama’ Mesir (mayoritas ulama’ mesir) berpegang pada pendapat yang dikomentarkan oleh Imam Muhammad al-Ramli dalam kitab-kitab beliau terutama kitab Nihayah al-Muhtaj, karena kitab tersebut pernahb dibacakan di hadapan 400 ulama’. Sedangkan ulam’-ulama’ Hadlramaut, Syam, Aqrodl, mayoritas ulam’ Yaman dan Hijaz berpegang pada fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar dalam kitab-kitab beliau, terutama kitab Tuhfah al-Muhtaj. Karena di dalamnya mencakup nash-nash Imam Syafi’i serta ketelitian dan kejelian sang pengarang, bahkan kitab tersebut pernah dibacakan Ibnu Hajar di hadapan ulama’ ahli tahqiq yang tidak terhitung jumlanya
  12. Kitab Fath al-Jawad
  13. Kitab al-Imdad
  14. Kitab Syarh al-‘Ubab
  15. Kitab Fatawa Ibnu Hajar
  16. Kitab-kitab Syaikh al-Islam Zakaria al-Anshari (820-925 H)
  17. Kitab-kitab alKhatib al-Syirbini (w.977 H)
  18. Komentar al-Zayadi (1034 H)
  19. Hasyiyah Ibnu Qashim al-‘Ubadi karya Syihabuddin Ahmad bin Qashim al-‘Ubadi, diantara karyanya: Hasyiyah Tuhfah, mengomentari al-Tuhfah karya Ibnu Hajar. Wafat tahun 994 H, menurut sebagian versi 993 H
  20. Komentar Syihabuddin ‘Umairah Ahmad al-Barlisi (w.987 H)
  21. Komentar Hasyiyah Ali al-Syibramalisi (997-1087 H)
  22. Komentar Hasyiyah al-Halabi (975-1044 H)
  23. Komentar Syaikh al-Syaubari (977-1069 H) murid dari dari al-Zayadi
  24. Komentar Hasyiyah al-‘Anani (w.1098 H)
wallahu a’lam bishshawab,  semoga bermanfaat..

BUKU PANDUAN TENTANG HAID, NIFAS, DAN ISTIHADAH

Fiqih Muslimah

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang Haid" adalah judul bukunya. yang di susun oleh salah satu ulama madura asal pasuruan, Ust. Nur Hasyim s. anam.

Buku ini telah banyak di share di berbagai media sosial seperti whatsapp dan lain sebagainya, dengan format powerpoint, sekarang kami dokumentasikan di blog ini dalam bentuk pdf.

Meskipun judul bukunya tentang Haid buku ini juga dilengkapi pembahasan tentag istihadah dan lain sebagainya.